Situs Buni Babelan, Jejak Peradaban yang Terabaikan

Editor: Koko Triarko

Dulu, penggalian di lokasi tersebut pernah dilakukan secara liar oleh warga yang datang dari berbagai wilayah, dan setiap orang menggali emas menemukan tulang-belulang. Dulu, ada juga referensi berhubungan dengan tempat pemujaan di Karawang.

Hingga akhirnya pada 1960an, ada larangan oleh Kodim karena tanah warga rusak parah akibat galian liar. Benda purbakala yang ditemukan arekolog juga ditemukan di sekitar lokasi lainnya. Naryo mengaku, saat itu ia sudah kelas 3 SR.

“Sebagai warga yang peduli budaya, kami belum pernah mendengar, apalagi membaca adanya surat keputusan penetapan Pemerintah Kabupaten/Bupati Bekasi terhadap Cagar Budaya Situs Buni Babelan tersebut,”ungkap Naryo .

Padahal, menurut Undang-Undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010, pasal 33 butir 1, bahwa Bupati/Wali Kota mengeluarkan penetapan situs cagar budaya paling lama 30 hari setelah rekomendasi diterima dari tim ahli cagar budaya, yang menyatakan benda, bangunan, struktur lokasi, dan/atau satu ruang geografis yang didapatkan sebagai cagar budaya.

Tidak adanya perhatian pemerintah juga diakui Atikah, salah satu penjaga peninggalan budaya peradaban Situs Buni. Menurutnya, sampai sekarang belum ada perhatian khusus dari pemerintah dengan menetapkan lokasi tersebut sebagai situs cagar budaya.

“Perhatian pemerintah begitu-begitu saja, bahkan baru-baru ini pernah datang ke museum, tapi mereka hanya mengambil koleksi peninggalan situs Buni yang saya simpan. Katanya untuk mengisi Gedung Juang di Tambun,” tukasnya.

Lihat juga...