Satwa Langka Trenggiling Dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau
Pada Kamis (25/2), Tim Resor KSDA Agam menjemput dan mengevakuasi satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu ke kantor Resor KSDA Agam di Lubukbasung, untuk diobservasi.
Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi, sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan, karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Selama 2020, BKSDA Sumbar bersama aparat terkait telah mengungkap empat kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling berupa sisik di Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam. Dari empat kasus itu, tujuh pelaku telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhkan vonis pengadilan di tempat terjadinya perbuatan kejahatan itu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan, sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (Ant)