Puluhan Napi LP Amuntai Dipindah ke LP Tanjung Kabupaten Tabalong
BANJARBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, memindahkan sebagian narapidana (napi) atau warga binaan ke Lapas Kelas II B Tanjung di Kabupaten Tabalong.
Kepala Lapas Kelas II B Amuntai, Dwi Hartono, diwakili Kasubsi Regbimas Abdul Hair mengatakan, Lapas Kelas IIB Amuntai sangat kelebihan kapasitas. “Daya tampung Lapas Amuntai hanya 159 orang narapidana, tapi jumlah yang ada saat ini sebanyak 509 orang,” ujar Hair, Minggu (31/1/2021).
Jumlah warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tanjung sebanyak 32 orang, hampir setengahnya merupakan napi kasus narkotika, yaitu sebanyak 15 orang. Napi kasus perlindungan anak sebanyak enam orang, kasus pencurian lima orang, sisanya kasus penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencabulan, pembunuhan serta pembunuhan dengan perampokan masing masing satu orang.
Pihak Lapas Kelas II B Amuntai, sudah lama merencanakan menambah bangunan lapas di Kota Amuntai. Namun, upaya tersebut terkendala lahan. Info terakhir, jika memang memungkinkan, terdapat sebidang tanah hibah di Kabupaten Balangan seluas 4,5 hektare di Desa Mampari untuk penambahan ruang tahanan, namun prosesnya masih terkendala pandemi COVID-19.
Hair mengatakan, pihak Lapas Kelas II B Amuntai sangat jarang melakukan pemindahan narapidana atau warga binaannya. Upaya yang ditempuh pihak Lapas Amuntai, dengan mengadakan kegiatan pondok pesantren, olahraga dan kerajinan, agar narapidana tidak gerah dengan situasi kapasitas yang padat tersebut. “Jadi setiap hari gantian dua kamar untuk mengikuti pelajaran agama dan olahraga bulutangkis tiap hari,” jelas Hair.