Komunitas Ajukan Dua Tradisi Bekasi Sebagai WBTB
Editor: Koko Triark
“Tidak hanya Babaritan atau sedekah bumi, masih banyak tradisi lain yang masih lestari, misalnya Seren Tahun yang sekitar beberapa bulan ke depan akan dilaksanakan di 2021 ini”, ungkap Olot Suta memaparkan.
WBTB Harus Melalui Prosedur
Proses pengusulan, sehingga dapat dikategorikan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), tentu saja harus melalui prosedur dan pengkajian yang mendalam.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi melalui Kabid Kebudayaan dan Kabid Kesenian, dapat mempromosikan dan bekerja sama dengan Tim PPKD, budayawan, seniman, pegiat seni, praktisi, sanggar untuk mengajukan. Kemudian nanti mengisi formulir pendaftaran, pengesahan dari Kepala Disparbud Kota Bekasi untuk dikirim kepada Disparbud Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya akan diinformasikan perihal kelengkapan maupun kekurangan yang harus dipenuhi, sebelum nantinya dilakukan Sidang Akademis dari masing-masing senibudaya yang diusulkan di hadapan tim ahli, yang terdiri dari para pakar, professor yang sangat kualified di bidang tersebut.
Beberapa poin yang harus dipenuhi sejak awal pengusulan, adalah adanya komunitas/perorangan sebagai pengusul, maestro budaya, dokumentasi foto, film, kajian ilmiah, serta referensi yang kuat.
Ngarak Barong Kampung Legok dan Babaritan Kampung Kranggan, sudah melalui proses yang panjang dan pelengkapan berbagai hal yang diperlukan.
“Paling sulit adalah membuktikan secara ilmiah melalui kajian ilmiah. Artinya, sesuatu yang diusulkan bukan hasil rekayasa, cuma perkiraan, tetapi memang berdasarkan data dan fakta yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan, ya seperti bikin tesis atau disertasi, begitu”, ungkap Aki Maja.