Kemenag Jelaskan Mekanisme Penyaluran BOS Madrasah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam mengungkapkan, bahwa proses tahapan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta sudah mulai dilaksanakan, dan dipastikan pencairannya paling lambat bisa dilakukan pada 31 Maret mendatang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur.

“Penyaluran BOS melalui mekanisme bank penyalur. Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan ditargetkan dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” kata Umar dalam siaran pers yang diterima Cendana News, Selasa (23/2/2021).

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah, Abdullah Faqih menambahkan, bahwa madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

Lihat juga...