Jual Beli Jabatan, Plt Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal Ditahan Jaksa
MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan ZA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Kemenag Madina), dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/2/2021).
Tersangka ZA, ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021, di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Tim Pidsus Kejati Sumut masih akan merampungkan berkas perkara tersangka, untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Hal itu untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan penyidik. “Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut, pasal yang disangkakan kepada ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.
Sebelumnya, tersangka ZA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Kemenag Madina), terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan, di Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019. (Ant)