Emirsyah Satar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Ant]

Lihat juga...