Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Ditahan
Selain itu, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa 116 saksi di antaranya pejabat terkait penganggaran, pengadaan, lelang proyek, pelaksanaan proyek serta pihak swasta yang terdiri dari supplier maupun subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan jalan tersebut.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp156 miliar dari total kontrak Rp265 miliar,” kata Lili. (Ant)