"Jadi, informasi yang diketahui saksi terkait kebutuhan memfinalisasi kerugian keuangan negara dan perhitungan harga wajar itu juga didalami tadi dari pemeriksaan saksi," ucap Febri.
Dua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau, M Nasir (MNS), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS). KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.