Daerah Zona Merah COVID-19 di Sulteng Diminta Menerapkan PPKM

Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19). ANTARA

Selanjutnya, pembatasan jam operasional untuk restoran, cafe, tempat hiburan masyarakat dan pusat perbelanjaan atau mall, sampai dengan pukul 20.00 WITA. Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Mengizinkan tempat ibadah untuk tetap beroperasi dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambahnya.

Berikutnya, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. (Ant)

Lihat juga...