Belum Semua Perbankan Sepenuhnya Sesuaikan Suku Bunga Simpanan

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kembali menyoroti aktivitas perbankan, yang disebut belum sepenuhnya menyesuaikan tingkat suku bunga simpanan.

Tercatat, ada tren penurunan tingkat bunga penjaminan periode November 2020. “LPS terus mencermati respons penurunan suku bunga simpanan antar kelompok BUKU bank yang cenderung bervariasi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, dalam jumpa pers virtual bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Pada periode November 2020 hingga Januari 2021, tingkat bunga penjaminan tetap dipertahankan. Untuk simpanan rupiah sebesar 4,5 persen. Kemudian simpanan valuta asing, dengan tingkat bunga penjaminan sebesar satu persen, dan simpanan rupiah di BPR mencapai tujuh persen. Total di sepanjang 2020, LPS menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 basis poin, dan penurunan masih akan berpotensi dilakukan penyesuaian, karena ada ruang penyesuaian terhadap bank.

“LPS akan terus mencermati ruang untuk mengevaluasi tingkat bunga penjaminan lebih lanjut sebelum periode reguler Mei 2021 dengan memperhatikan perkembangan dana dan informasi terkini dari aspek makro ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” jelasnya.

Sementara itu, terjaganya likuiditas perbankan mendorong tren penurunan suku bunga terus berlanjut di sepanjang kuartal IV-2020 hingga awal 2021. Lana menyebut, rata-rata suku bunga simpanan rupiah turun 50 basis poin atau 0,5 persen menjadi 4,52 persen dan untuk valuta asing turun 13 basis poin menjadi 0,64 persen.

LPS turut mendorong likuiditas di industri perbankan, sesuai kewenangannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui bunga penjaminan yang rendah dan melihat peluang penurunan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut. Kondisi itu, dengan memperhatikan sektor finansial serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan, sampai periode pembayaran semester II-2021.

Lihat juga...