Agama Haurs Jadi Kaidah Penuntun di Dunia Pendidikan

Editor: Koko Triarko

Wakil Ketua Umum MUI, KH.Anwar Abbas, pada acara webinar MUI di Jakarta, Senin (16/11/2020). -Dok: CDN

Dalam pandangan Anwar, negara atau sekolah harus mewajibkan anak didiknya agar mengenakan pakaian sesuai ajaran agama dan keyakinannya.

“Sehingga, tujuan dari sistem pendidikan nasional yang dicanangkan, yaitu membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, dapat terwujud,” katanya.

Dia pun menegaskan, negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan. Ini sesuai isi pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.  Negara harus mewajibkan para murid untuk berpakaian sesuai ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Sehingga mereka menjadi peserta didik yang beriman dan bertakwa.

“Siswa-siswi kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai ajaran agama dan kepercayaannya itu,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu bertujuan agar anak-anak usia sekolah serta seluruh warga negara menjadi warga yang teloransi dan religius. “Bukan menjadi orang yang sekuler, tapi kita dan negara harus toleransi dan religius,” pungkasnya.

Lihat juga...