Warga Kepri yang Menolak Divaksin Bisa Dikenakan Sanksi

Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, disuntik vaksin sinovac di RSUD Raja Ahmad Thabib, Kamis (14/1/2021) – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Sekda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, warga yang menolak disuntik vaksin COVID-19 dari sinovac bisa dikenakan sanksi.

Arif menyebut, jika mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang No.4/1984, tentang wabah penyakit menular, maka barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-selamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. “Dalam Undang-Undang disebutkan, semua warga negara berkewajiban melaksanakan pengendalian wabah,” kata Arif Fadillah, Senin (18/1/2021).

Oleh karena itu Arif mengimbau, sekaligus mengajak seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin, untuk bersedia divaksin. Apabila seseorang disuntik vaksin COVID-19, maka secara tidak langsung ia telah menyehatkan diri sendiri dan orang lain. Karena, seusai divaksin, biasanya kekebalan tubuh masyarakat semakin meningkat. “Tapi, kalau seseorang itu menolak vaksinasi. Maka dia berpotensi menyimpan wabah dan menyebarkannya ke orang lain,” sebut Arif.

Arif mengatakan, sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri telah disuntik vaksin sinovac perdana di RSUD Raja Ahmad Thabib di Kota Tanjungpinang, Kamis (14/1/2021). Hal itu menandakan, Forkopimda telah memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dalam hal mematuhi Undang-Undang tentang wabah penyakit menular.

Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto mengemukakan, warga yang menolak divaksin akan dikenai sanksi. Kendati demikian, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, terkait pemberlakuan sanksi tersebut. “Kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Karena sampai saat ini, sanksi warga menolak vaksin” kata Isdianto menegaskan.

Lihat juga...