Wali Kota dan Forkopimda Kota Bekasi Jalani Vaksinasi Tahap II

Editor: Koko Triarko

Kang Uu mengatakan, penerima vaksin Covid-19 di tahap I ini harus disuntik dua kali alias vaksin dua dosis. Jadwal vaksinasi pun harus dipatuhi, karena berkaitan dengan pembentukan antibodi dan mutasi virus.

Dia meyakini, setelah divaksin ke dua akan sama seperti divaksin pertama, artinya tidak akan ada gejala yang tidak diinginkan. Untuk itu, Kang Uu pun mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak ragu menerima vaksin Covid-19.

Pasalnya, vaksin halal dan suci sesuai fatwa MUI dan keamanan sudah dipastikan dengan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. Seluruh masyarakat Jabar untuk tidak takut divaksin. Tidak ada dampak negatif secara ainal, yakin dan haqqul yakin.

Ada pun terkait berita negatif soal vaksin yang bertebaran di media sosial maupun pesan berantai, Kang Uu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi sekaligus menerapkan tabayyun atau teliti.  Sesuai arahan gubernur, lanjut Kang Uu, warga harus mengecek ke tiga pintu jika ingin mendapat informasi yang valid soal vaksin. Tiga pintu itu, yakni ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis.

“Bagi masyarakat yang masih share (hoaks), menakut-nakuti adanya vaksin, mohon dihentikan,” tegasnya.

Dalam agenda tersebut, Kang Uu juga menjelaskan target vaksinasi di Jabar menyasar 36,2 juta penduduk. Sementara tenaga penyuntik atau vaksinator yang disiapkan secara bertahap adalah 11.000 orang.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun terus berupaya meningkatkan jumlah vaksinator dan tempat penyuntikan, agar vaksinasi bisa berlangsung kurang dari setahun atau bahkan selesai dalam enam hingga delapan bulan.

Lihat juga...