Soal Cantrang dan Ekspor Benur, Begini Tanggapan Menteri KP

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, menanggapi terkait ekspor benih bening benur dengan mengatakan masih dalam tahap kajian. Saat ini KKP fokus mendorong pengembangan budidaya lobster dalam negeri. 

“Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modeling-nya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja di Gedung DPR berdasar rilis yang diterima Cendana News, Rabu (27/1/2021).

Dalam rapat tersebut kebijakan ekspor benih lobster dan legalisasi Penggunaan Alat Penangkap ikan (API) cantrang ramai ditanyakan anggota Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan KKP tersebut.

Trenggono menegaskan butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. Sebab dia juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.

Keberlanjutan ekosistem juga akan menjadi pertimbangan Menteri Trenggono dalam mengambil kebijakan nantinya.

“Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu,” urainya.

Sementara untuk penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian. Dia masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.

“Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59,” tegasnya.

Lihat juga...