Satgas Temukan 133 Fintech P2P Ilegal
Tongam mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patrol siber rutin karena dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi.
Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dtindak sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.
Total sejak 2018 sampai Januari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
Perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
Cryptocurrency tanpa izin;
Koperasi tanpa izin
Penjualan langsung tanpa izin; dan
Kegiatan lainnya
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. (Ant)