Materai 10.000 Belum Beredar di Pekanbaru

Ilustrasi Materai – foto Ant

PEKANBARU – Hingga, Sabtu (16/1/2021), keberadaan materai bertarif Rp10.000 belum ada di Kota Pekanbaru, meski pemerintah sudah mengumumkan di 2021 meteri terbaru tersebut sudah berlaku. Pemberlakukan tersebut sesuai UU No.10/2020, tentang Bea Materai.

“Untuk materai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember (2021),” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direkotrat Jenderal Perpajakan (DJP) Provinsi Riau, Asprilantomiardiwidodo, Sabtu (16/1/2021).

Solusi persoalan tersebut, kebijakan dari pemerintah masih memberlakukan materai 3.000 dan 6.000, di masa transisi hingga 31 Desember 2021. Menurutnya, materai 10.000 belum diedarkan, dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Insyaallah akan segera diedarkan, untuk materai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021,” tambahnya.

Tujuan dari Undang-Undang Bea Materai yang baru, untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM, dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau. Serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta. Maka, dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat uang lebih dari Rp5 juta. Sebelumnya, meterai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp250 ribu.


Sedangkan materai Rp6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp1 juta. Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp5 juta,
saat ini sudah menjadi tidak dikenai bea materai. “Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per-kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...