KPK Sita Empat Mobil dan Tanah Terkait Dugaan Korupsi CSRT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita empat unit mobil serta tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dari kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG), bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
“Ada empat buah mobil, lalu ada tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyita beberapa dokumen, tiga unit telepon seluler, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
KPK baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015, Muchamad Muchlis (MUM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, yang turut hadir saat jumpa pers itu, mengungkapkan lembaganya sebenarnya juga telah menetapkan tersangka lainnya yang berdasarkan informasi tidak menghadiri panggilan KPK hari ini, sehingga belum diumumkan.
“Kenapa kok baru pihak istilahnya dari pemerintah atau badan yang menjadi tersangka, sebenarnya tidak. Masih ada tersangka lain yang seharusnya menurut jadwal panggilan harusnya hadir, tetapi hari ini belum hadir, ya nyusul (diumumkan),” ungkap Karyoto.
Diduga, dalam proyek itu telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, bahwa pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam Pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, kata Lili, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.