Kemenag Mulai Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Editor: Makmun Hidayat
Waryono memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.
Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kemenag untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat,” tutur Waryono.
Pada keterangan yang sama, Kasubdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said menambahkan, bahwa alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
“Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara online,” kata Basnang.
Selain itu, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren. Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.
“Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang. Pesantren Cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerjasama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama,” pungkas Basnang.