Kemenag Mulai Buka Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah secara resmi membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren, pada hari ini, Kamis (28/1/2021). Pembukaan tersebut ditandai dengan terbitnya Petunjuk Teknis (juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana News, Kamis (28/1/2021).

Waryono mengatakan, bahwa Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

“PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),” tegas Waryono.

Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar.

“Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren,” paparnya.

Lihat juga...