Izin Pakai Kawasan Hutan di Kalsel Seluas 56.243 Hektare

Luas bukaan tambang di areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan yang seluas kurang lebih 53.456 hektare menurut KLHK.

Pemerintah mengeluarkan IPPKH untuk kegiatan di luar sektor kehutanan di kawasan hutan.

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari gubernur, dokumen lingkungan, serta izin sektor tambang (IUP/PKP2B/KK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemerintah daerah.

Pengajuan perpanjangan IPPKH juga wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, dokumen lingkungan, citra satelit, dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

Tutupan Lahan

Menyusul banjir yang melanda kawasan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kalimantan Selatan, KLHK melakukan kajian dengan lokus DAS Barito.

DAS Barito luas totalnya kurang lebih 6,2 juta hektare dan meliputi wilayah Kalimantan Tengah (4,4 juta hektare), Kalimantan Timur (8.000 hektare), Kalimantan Barat (590 hektarea), dan Kalimantan Selatan (1,8 juta hektare).

KLHK menelaah perubahan tutupan hutan secara seri menggunakan matriks transisi perubahan tutupan lahan di DAS Barito di Provinsi Kalimantan Selatan.

Data menunjukkan, kawasan DAS Barito di Kalimantan Selatan mengalami penurunan tutupan hutan baik hutan alam maupun hutan tanaman industri. Namun areal perkebunan, sawah, pertambangan, dan pemukiman di kawasan itu meluas.

Lihat juga...