IDEAS: 48 Juta Usaha Ultra Mikro Terpuruk
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Apalagi selama ini mereka tidak pernah bisa mengakses kredit mikro perbankan, dikarenakan tidak mempunyai agunan untuk jaminan.
Bahkan ironisnya lagi, pelaku usaha ultra mikro ini luput dari bantuan sosial (bansos) produktif program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk modal usaha yang gencar dilakukan pemerintah.
“Penelitian kami mencatat 47,5 persen pelaku usaha ultra mikro tidak pernah mendapat bansos dari pemerintah,” ungkapnya.
Untuk itu, Yusuf mendorong pemerintah agar membuat kebijakan dukungan pemasaran yang memberikan hasil maksimal bagi pelaku usaha ultra mikro.
Seperti, menurutnya, sistem digitalisasi yang dapat meningkatkan jangkauan usaha mereka kepada konsumen atau pelanggan.