Gancarkan Rapid Test Antigen, Banyumas Tak Perpanjang PPKM

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

PURWOKERTO — Kebijakan Kabupaten Banyumas untuk melakukan aturan rapid test antigen bagi para pendatang yang hendak masuk ke wilayah Banyumas, ternyata cukup efektif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini terbukti Banyumas lolos dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, PPKM di Kabupaten Banyumas akan berakhir pada Minggu (24/1/2021) dan tidak akan diperpanjang lagi. Meskipun begitu, masyarakat Banyumas diminta untuk tetap sebisa mungkin membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

“Sesuai dengan yang diumumkan oleh pemerintah pusat, Banyumas tidak masuk dalam daerah yang memperpanjang PPKM, ini merupakan hal positif, artinya selama pemberlakuan PPKM ini, kita cukup efektif berupaya menekan penyebaran Covid-19,” katanya, Jumat (22/1/2021).

Kebijakan pemberlakuan rapid test antigen bagi masyarakat luar Banyumas yang hendak masuk wilayah Banyumas, mulai diterapkan dalam dua hari terakhir. Namun, selama PPKM pada minggu pertama, Banyumas sangat ketat memberlakukan jam malam serta berbagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Sementara itu,Sekda Banyumas, Wahyu Budi Saptono mengatakan, aturan wajib rapid test antigen hanya untuk pendatang dari luar Banyumas raya yang akan masuk ke Banyumas.Sedangkan untuk

warga Banyumas raya seperti dari Kabupaten Purbalingga, Cilacap dan Bagiatanjarnegara hanya perlu menunjukan surat keterangan saja jika akan masuk ke wilayah Banyumas. Misalnya bagi pekerja hanya menunjukan surat keterangan kerja, begitu pula bagi mahasiswa atau pelajar.

“Rapid test antigen hanya diwajibkan bagi pendatang dari luar Banyumas raya. Karena kita menyadari mobilitas orang bekerja ataupun mahasiswa antar kabupaten di wilayah Banyumas raya ini cukup tinggi, sehingga kita akomodir keluhan masyarakat dan bagi warga Banyumas raya hanya perlu menunjukan surat keterangan saja,” jelasnya.

Lihat juga...