BKP Lampung Gunakan GPS Pantau Pengiriman Daging Celeng Legal

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Lampung, menerapkan segel berbasis GPS (global positioning system) untuk memantau pergerakan alat angkut. Salah satunya untuk memantau pergerakan dan pengiriman daging celeng (Sus Scrofa) legal agar sesuai peruntukan.

Kepala BKP Kelas I Lampung, Muhamad Jumadh, menyebut pengiriman sesuai aspek sanitasi pangan menjadi prioritas. Keamanan pangan pada komoditas daging celeng diterapkan menggunakan kendaraan berpendingin (cold storage). Kelengkapan GPS pada kendaraan pengangkut bertujuan agar terpantau perjalanan dari asal hingga tujuan.

Jika terjadi kerusakan dalam masa perjalanan atau pembongkaran paksa, menurut Jumadh akan ada notifikasi secara otomatis. Semua proses tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya marak terjadi pengiriman daging babi hutan (celeng) asal Sumatra tanpa dokumen. Solusi dari persoalan penyelundupan dilakukan dengan pengiriman legal sesuai syarat.

Muhamad Jumadh (tengah), Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kamis (12/11/2021). -Dok: CDN

“Aspek legal yang diperlukan, di antaranya terkait perizinan dari daerah asal dan tujuan, aspek sanitasi atau kesehatan sesuai prosedur dalam perlalulintasan komoditas pertanian asal hewan oleh instansi terkait,” terang Muhamad Jumadh, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Pemberian izin secara legal bagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lengkap dilakukan dengan prosedur ketat. Perlalulintasan memakai alat angkut berpendingin dilengkapi GPS, dilaporkan ke karantina asal dan tujuan menjadi cara meminimalisir pelanggaran karantina. Karantina Lampung sebut Jumadh telah menggagalkan 11 ton daging celeng sepanjang 2020.

Ia menambangkan, pengamanan dilakukan karena daging celeng tidak sesuai syarat UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sebagian besar celeng yang diamankan merupakan kerja sama karantina dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Setelah melalui proses pemeriksaan laboratorium, pemilik tidak menunjukkan dokumen sah, daging celeng dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Banyak pertanyaan kenapa daging celeng tidak dikirim secara legal, sehingga dilakukan syarat ketat. Namun, tetap bisa dikirim sesuai peruntukan,” terang Jumadh.

Karantina Lampung telah rutin melakukan sertifikasi daging secara legal. Semua proses telah dijalankan oleh pelaku usaha sebelum perlalulintasan menuju tempat pengiriman. Selama 2020, pengiriman daging celeng secara legal mencapai 228 ton. Persyaratan dari aspek sanitasi dan dokumen disertai alat angkut yang dipersyaratkan.

Pengiriman daging celeng secara legal, di antaranya berasal dari Bengkulu ke kebun binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Kebutuhan daging celeng untuk sejumlah satwa telah dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Bengkulu, dan dilakukan tindakan karantina oleh Pejabat Karantina Pertanuan Bengkulu. Sebanyak 3.650 kilogram daging celeng tersebut dipastikan untuk kebutuhan kebun binatang.

“Selama perjalanan, karantina Bengkulu dan Lampung bisa memonitor keberadaan alat angkut hingga pelabuhan Bakauheni,” terangnya.

Saat alat angkut berupa kendaraan berpendingin tiba di Bakauheni, pejabat Karantina Lampung langsung dapat melakukan pemeriksaan dokumen. Dokumen berupa berita acara serah terima dari dokter hewan Karantina Bengkulu, sertifikat veteriner serta izin pengeluaran. Pemeriksaan fisik kelayakan alat angkut, suhu dan kondisi segel juga dilakukan.

Hasil pemeriksaan yang diperoleh pejabat Karantina Lampung langsung dapat menerbitkan sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). Sertifikat itu sebagai jaminan produk hewan sehat dan siap menuju daerah tujuan dan tetap dipantau menggunakan GPS. Cara itu dilakukan agar daging celeng yang dikirim, dipastikan telah sampai dan dibongkar di kebun binatang Ragunan.

Lihat juga...