UU Cipta Kerja Dorong Iklim Usaha Lebih Baik

Editor: Koko Triarko

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, menjadi pembicara pada kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Ternate, Kamis (10/12/2020). -Humas Kemenko Perekonomian

“Selain itu, perizinan berusaha dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan yang datur dalam UU, dilaksanakan sesuai NSPK (mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional (pusat dan daerah),” tukasnya.

Saat ini, lanjut Bobby, pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya terhadap semua masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal penyampaian masukan. Setelah diberikan penjelasan ini, diharapkan adanya respons, tanggapan dan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres,” pungkas Bobby.

Lihat juga...