Selama 2020, Kantor Bea Cukai Madiun Sita 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Srihananto menyebutkan penindakan di area Saradan itu kurang lebih 5,7 juta batang rokok, sementara di area Madiun Raya peredarannya sebanyak 3.000-an batang. Dengan demikian, totalnya  sebanyak 6 juta batang.

Sementara itu, sesuai data selama 5 tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di enam wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun mengalami pernurunan, yakni saat ini tinggal 0,3 persen. Hal itu mengindikasikan kesadaran masyarakat cukup tinggi terhadap ketentuan di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal di Madiun sangat menurun. Bisa dibilang mencapai di bawah 1 persen,” katanya.

Kantor Bea dan Cukai Madiun akan gencar memberantas peredaran rokok ilegal, yakni dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, termasuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal dan kepabeanan.

Selain itu, bea cukai juga turun ke pasar di wilayah Madiun Raya untuk memberikan edukasi tentang pelanggaran cukai kepada penjual maupun pengunjung pasar.

Ia berharap masyarakat aktif melapor ke kantor bea cukai jika menemukan rokok ilegal atau diragukan di pasaran karena berpotensi merugikan negara. [Ant]

Lihat juga...