Penanganan Perubahan Iklim Program Prioritas Nasional
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Guna mewujudkan capaian komitmen tersebut, Indonesia perlu secara transparan mengukur nilai anggaran penanganan perubahan iklim,” ujarnya.
Untuk itu, menurutnya, sejak tahun 2016 Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengembangkan mekanisme pengadaan anggaran. Tujuannya untuk mengarus-utamakan anggaran nasional yang berkolerasi dengan dampak perubahan iklim.
Hal ini dilakukan dengan menandai semua pengeluaran kementerian dan lembaga yang sesuai dengan kebijakan perubahan iklim nasional.
Penanganan anggaran diatur dalam peraturan Kemenkeu Nomor 94 tahun 2017 dan telah terintegrasi ke dalam sistem perencanaan nasional. Yakni dalam aplikasi dan kolaborasi kerja serta informasi kinerja anggaran.
Penandaan mitigasi dan perubahan iklim termasuk dalam 2 dari 7 tematik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama dengan pendidikan, infrastruktur, kerjasama selatan-selatan, dan lainnya.
Dian menegaskan, bahwa pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pada tahun 2018, Indonesia menyampaikan estimasi kebutuhan pendanaan untuk mencapai target penurunan emisi pada tahun 2030 mencapai 247,2 miliar US$D atau sekitar Rp 3461 triliun.
“Dengan demikian kebutuhan per tahun mencapai sekitar Rp 266,2 triliun,” ungkapnya.
Data anggaran ini menurutnya, akan memudahkan untuk mencari sumber pembiayaan penanganan perubahan iklim di Indonesia.
Terkait anggaran perubahan iklim ini, pemerintah telah menerbitkan Green Sukuk atau sukuk hijau.
Tercatat tahun 2018 hingga 2020 telah menerbitkan green sukuk senilai 2,9 miliar US$D untuk menangani sejumlah sektor yang memenuhi kerangka sukuk hijau.