KPK Tahan Mensos Juliari Batubara Setelah Menyerahkan Diri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono (AW), terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Ia mengatakan, tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sementara tersangka Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebagai bentuk pencegahan Covid-19, dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK lama.
“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan, sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covid-19, dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC),” ujar Firli.
Sebelumnya, dua tersangka telah menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus tersebut. Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB. Selanjutnya, Adi menyerahkan diri pada pukul 09.00 WIB.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyono (AW).