KPK Periksa Edhy Prabowo Sebagai Saksi Tersangka Suharjito

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.-Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan Edhy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

“EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT,” kata Ali melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) sebagai saksi untuk tersangka Edhy.

“APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12). Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar Rp4 miliar.

Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Lihat juga...