Kemenkop UKM: Penyaluran Banpres Produktif Sangat Transparan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop-UKM), Hanung Harimba Rachman, menegaskan, bahwa bantuan presiden (Banpres) produktif tidak ada kaitannya dengan bisnis apa pun dari lembaga pengusul BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).
“Tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan berhak mendapatkan BPUM dan disalurkan sesuai ketentuan. Yaitu, langsung ke rekening penerima banpres. Tidak ada kaitannya dengan rekening lembaga pengusul dan tidak dipungut biaya,” ungkap Hanung, dalam pertemuannya dengan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar, di Boltim, Senin (28/12/2020), seperti dalam rilis yang diterima Cendana News.
Dia mengatakan, dalam hal penyaluran BPUM harus tepat sasaran dan sesuai prosedur. Tercatat sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, penyaluran BPUM telah mencapai realisasi 100 persen.
“Yakni dengan nilai anggaran sebesar Rp 28,8 triliun,” ujar Hanung.
Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Kemenkop UKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya telah bekerja dengan cermat.
“Dalam penyaluran Banpres Produktif ini, kami sangat transparan dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program,” ungkapnya.
Mengenai permasalahan nasabah yang disampaikan Bupati Sehan Landjar, Hanung menyatakan, bahwa pinjaman yang diberikan salah satu lembaga pembiayaan pengusul BPUM, yakni Esta Dana Ventura kepada UMKM merupakan kewenangan atau ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).