Keamanan Vaksin Covid-19 Tetap Dipantau Setelah Diberikan

Ilustrasi - Satu botol botol vaksin virus corona Covid-19 di laboratorium. ANTARA

JAKARTA – Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, mengatakan penggunaan vaksin termasuk vaksin Covid-19 jika sudah ada tetap dipantau setelah diberikan ke masyarakat, untuk menjamin keamanan vaksin tersebut.

“Kalau pun sudah ada vaksin diimplementasikan, harus dipantau untuk jangka 5-10 tahun untuk melihat keamanannya. Banyak sekali vaksin yang akhirnya pada periode tersebut dicabut, karena baru ketahuan bermasalah. Jadi kita semua harus terus bekerja dan mencoba berbagai formula,” kata Handoko, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Handoko menuturkan, kegiatan pemantauan itu disebut surveilans pascapemasaran (post marketing surveillance), yang merupakan praktik pemantauan keamanan vaksin.

Handoko memberikan contoh, bahwa vaksin malaria yang sempat diimplementasikan di Filipina beberapa tahun lalu, akhirnya dicabut karena pada aspek keamanan, ditemukan ada masalah, yakni efek sampingan yang cukup signifikan.

Ia mengatakan, surveilans pascapemasaran adalah kewajiban pengembang vaksin dan industri farmasi yang memproduksi. Tetapi, semua data harus dilaporkan secara berkala ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dipantau.

Karena itu, bukan hanya pada saat riset dan pengembangan vaksin hingga melewati uji klinis, vaksin dipastikan manjur, aman dan berkualitas, tetapi juga setelah vaksin mendapatkan izin edar dari BPOM dan digunakan masyarakat, tetap ada pemantauan untuk menjaga keamanan vaksin.

Handoko menuturkan, hingga saat ini belum ada satu pun vaksin Covid-19 di dunia yang dinyatakan berhasil dan mendapat otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization).

Lihat juga...