Ini Syarat Mendapatkan Hibah ‘Matching Fund’ Kemendikbud
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), telah meluncurkan Merdeka Belajar episode 6 tentang transformasi pendanaan bagi perguruan tinggi. Salah satunya berupa hibah matching fund, dalam mendukung program hilirisasi karya reka cipta perguruan tinggi dengan industri.
“Salah satu keuntungan dari matching fund ini, dapat mengurangi potensi kerugian di tahap research and development, dalam proses hilirisasi yang dilakukan perguruan tinggi,” papar Sekretaris Ditjen Dikti Dr Ir Paristiyanti Nurwardani MP, dalam webinar ‘Strategi Pemenangan Hibah Matching Fund’ , yang digelar Forum Komunikasi (Forkom) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi (PT) Jateng di kampus UPGRIS Semarang, Selasa (29/12/2020).
Diterangkan, dalam mendukung upaya tersebut pihaknya menganggarkan dana matching fund hingga Rp 250 miliar, yang diperuntukkan secara nasional. Kemendikbud juga telah menyediakan platform Kedai Reka bagi perguruan tinggi, yang dapat dimanfaatkan perguruan tinggi dalam memilih dan mencari mitra industri atau investor yang tepat.
“Perguruan tinggi dimana saja, boleh ikut serta. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, agar mendapatkan dana hibah ini. Salah satunya, harus ada kolaborasi atau kerjasama antara perguruan tinggi dan industri. Ini menjadi syarat wajib untuk mengajukan hibah matching fund,” terangnya lagi.
Lebih jauh dipaparkan, hibah tersebut juga akan diprioritaskan untuk kemitraan yang memiliki dampak terbesar terhadap 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi. Termasuk juga penelitian yang berpotensi, dapat menyelesaikan masalah yang ada di lingkungan masyarakat, serta mampu meningkatkan partisipasi mahasiswa.