Dua Pembudi Daya Udang di Trenggalek Tersangka Perusakan Lingkungan

Posisi tambak udang Gyn dan Skr berhadapan langsung dengan laut, dan hanya berjarak kurang dari 25 meter.

“Sebenarnya kami sudah dua kali mengajukan izin pembangunan tambak, tapi (izin) tidak kunjung keluar,” kata Gyn saat dikonfirmasi awak media.

Penyelidikan kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari ahli titik ordinat dari BKPH Wilayah XI Yogyakarta, ahli Kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB dan ahli pidana.

Hasil uji laboratorium sejumlah barang bukti menyatakan bahwa keberadaan tambak tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bisa berpengaruh terhadap lingkungan sekitar maupun habitat laut yang berada di sekitar lokasi tambak udang, tutur Kompol Mujito. (Ant)

Lihat juga...