Surat Suara Pilkada 2020 Boven Digul Belum Dicetak
KPU Papua juga diminta mengevaluasi keputusan KPU Boven Digul tertanggal 23 September, tentang penetapan paslon pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Serta melakukan langkah penetapan Yusak Yeluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ant)