Sleman Tanggap Darurat Erupsi Merapi hingga 30 November
YOGYAKARTA – Bupati Sleman, Sri Purnomo, menetapkan masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi mulai 5 hingga 30 November 2020.
Penetapan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Badan Geologi Nomor 523/45/BGV KG/2020 tanggal 5 November 2020 tentang Peningkatan Status Aktivitas Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga.
“Dalam upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Bupati Sleman telah menerbitkan SK Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Nomor 76/Kep KDh/A/2020, yang menyatakan masa tanggap darurat sejak 5 November sampai dengan 30 November 2020,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Sabtu (7/11/2020).
Menurut dia, dengan status aktivitas Gunung Merapi naik menjadi level Ill ( Siaga ) dilakukan pengungsian terbatas bagi kelompok rentan ke barak pengungsian, sesuai rekomendasi bahaya, yaitu 5 kilometer dan puncak Merapi.
“Yang dimaksud warga kelompok rentan ini meliputi lansia, balita, ibu hamil, anak-anak, difabel dan warga yang sedang sakit,” katanya.
Ia mengatakan, untuk pengungsian di luar rekomendasi dapat dilakukan dan difasiltasi kebutuhan dasarnya.
“Ini juga berkaitan dengan masih adanya warga lereng Merapi yang masih trauma dengan peristiwa erupsi besar pada 2010, sehingga ada ketakutan saat mengetahui Merapi akan erupsi lagi,” katanya.
Kemudian Pemkab Sleman juga menyiagakan ambulans “Sleman Emergency Service” (SES) dengan operasional siaga 24 jam penuh.
“Ada 36 unit ambulans SES siap dimobilisasi bila dibutuhkan saat darurat,” katanya.
Shavitri mengatakan, Bupati Sleman juga meminta semua kepala perangkat daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana erupsi Gunung Merapi, menyiagakan personel dan peralatan untuk respons cepat.