Pemkab Bantul Perketat Pencegahan Corona di Pesantren

BANTUL  – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan “penguncian” lokal terhadap sejumlah pondok pesantren guna mengendalikan penularan COVID-19 di lingkungan pendidikan agama yang kini menjadi klaster baru penyebaran virus tersebut.

“Kami sudah punya kebijakan terkait dengan ponpes (pondok pesantren) yang pertama itu lockdown lokal dengan tidak lagi mengundang santri yang sampai saat ini belum datang ke pondok,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Rabu.

Menurut dia, sejumlah ponpes di Bantul di antaranya di wilayah Kecamatan Sewon, Pajangan dan Pandak belakangan ini menjadi salah satu tempat yang terus dimonitor Gugus Tugas menyusul temuan kasus positif para santri dalam satu waktu yang bersamaan.

Selain penguncian lokal, Helmi yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul mengatakan pemda mengambil kebijakan menutup silaturahim atau rasa kangen orang tua terhadap anaknya.

Untuk sementara orang tua tidak melakukan kunjungan ke pondok pesantren yang menjadi tempat penularan COVID-19 itu.

“Kemudian Gugus Tugas di ponpes melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas para santri di lokasi itu,” katanya.

Helmi mengatakan, pemkab juga melakukan kebijakan penundaan kegiatan yang melibatkan para santri maupun pihak ponpes yaitu Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat Kabupaten Bantul yang sedianya akan digelar pada 24 sampai 26 November 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Dengan pertimbangan karena setelah kami melakukan penelusuran, personel-personel yang akan menjadi kafilah STQ itu sebagian besar berasal dari ponpes entah dari mana pun, sehingga kami melakukan kehati-hatian dengan melaksanakan penundaan terhadap kegiatan STQ tersebut,” katanya.

Lihat juga...