Mulai 10 November, Tol Pekanbaru-Dumai Berbayar

Gerbang Tol Dumai di Provinsi Riau – Foto Ant

PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera menyatakan, ruas tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau, akan mulai memberlakukan tarif pada 10 November 2020.

Kebijakan pemungutan tarif mulai diberilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Executive Vice President Hutama Karya (HK), Muhammad Fauzan mengatakan, untuk Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) secara resmi mulai diberlakukan tarif pada 10 November 2020 pukul 00.00 WIB. “Nanti malam Jalan Tol Pekanbaru – Dumai akan resmi dikenakan tarif. Sebelumnya kami telah melakukan sosialiasi baik secara offline maupun online, kepada seluruh pengguna jalan tol,” katanya, Senin (9/11/2020).

HK disebutnya, akan memberlakukan tarif pada sejumlah ruas tol Trans Sumatera, yakni Tol Pekanbaru – Dumai dan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 4. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai pada 22 Oktober 2020 lalu, dan Kepmen PUPR Nomor 1552/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri-Blang Bintang) tertanggal 27 Oktober 2020.

Tabel Tarif Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau berdasarkan data PT Hutama Karya – Foto Ant

Penerapan tarif di Tol Permai sudah diundur beberapa pekan, dari mulai terbitnya Kepmen PUPR, mempertimbangkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hel tersebut diklaim sesuai dengan poin yang tercantum dalam Kepmen tersebut. “Besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai mulai berlaku 14 ari kalender setelah Keputusan Menteri ditetapkan,” ujar Fauzan.

Lihat juga...