Langgar Aturan Ribuan APK Pilwakot Semarang, Ditertibkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Kita sudah sampaikan ke KPU Kota Semarang pada tanggal 27 Oktober 2020, dan diteruskan ke tim kampanye, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak dipenuhi, sehingga kita lakukan tindakan penertiban,” tandasnya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menambahkan, penertiban APK dilakukan dalam empat tim.

“Kita bagi dalam empat tim. Tim Timur meliputi Jalan Pandanaran, Simpang Lima, Ahmad Yani, Majapahit, Fatmawati, Kedungmundu, Sriwijaya dan Pahlawan,” jelasnya.

Tim Barat meliputi wilayah Jalan Soegijapranata, Siliwangi, Jenderal Sudirman, Prof Hamka dan Cangkiran.

“Sementara untuk wilayah selatan, mulai dari jalan Soetomo, Kariadi hingga Setiabudi. Sedangkan untuk wilayah utara, meliputi Arteri Yos Sudarso, Kaligawe, Citarum, Johar hingga Pemuda,” lanjut Arief.

Secara umum, penertiban berjalan lancar, hanya saja pihaknya kesulitan dalam penertiban baliho ukuran besar dan tinggi.

“Mobil crane yang digunakan berukuran tidak terlalu besar, sehingga jangkauannya kurang tinggi. Namun bisa diatasi, dengan menggunakan alat tambahan,” terangnya

Pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang, untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib melakukan penertiban di wilayah kelurahan dan kecamatan masing-masing.

“Kita berharap, dengan adanya penertiban APK ini, pelanggaran serupa tidak dilakukan lagi,” pungkasnya.

Lihat juga...