Langgar Aturan Ribuan APK Pilwakot Semarang, Ditertibkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilwakot Semarang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Selasa (3/11/2020).

Tim gabungan penertiban APK/APS terdiri dari Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Kabag Otda Setda Kota Semarang.

“Sebanyak 2.500 APK/APS kita tertibkan karena menyalahi aturan, mulai dari baliho, spanduk serta bendera. Rata-rata melanggar pemasangan, karena tidak sesuai Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018 serta PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28, 29 dan 30,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini di sela kegiatan.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, di sela kegiatan penertiban APK di Semarang, Selasa (3/11/2020). Foto: Arixc Ardana

Dipaparkan, jenis pelanggaran tersebut meliputi pemasangan APK di tempat yang menyalahi aturan, dipasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, atau melebihi jumlah yang ditetapkan dan tidak sesuai ukuran.

Sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk APK, meliputi baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.

“Terbanyak karena baliho tidak sesuai ukuran, spanduk dipasang melintang di jalan, atau di tempat yang dilarang,” tambahnya.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan rekomendasi APK yang melanggar kepada KPU Kota Semarang, untuk kemudian diteruskan kepada tim kampanye, agar ditertibkan secara mandiri.

Lihat juga...