Dewan Pemerintahan Cina (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keberagamaan bagi orang asing di Cina pada 31 Januari 1994.
Lembaga Urusan Agama Nasional Cina kemudan mengimplementasikan aturan itu pada September 2000. Kemudian pada November 2010 aturan tersebut diamandemen menjadi 22 pasal.
Chen Jinguo, peneliti pada Lembaga Keagamaan Dunia di Akademi Ilmu Politik Cina mengatakan bahwa regulasi di rumah ibadah pada 1994 sesuai dengan undang-undang.
Namun pada versi baru ini lebih praktis dan lebih meningkatkan sistem manajemen keagamaan di Cina. (Ant)