Zona Merah, Usaha dan Wisata di Bekasi Dibatasi Hingga Pukul 18.00
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
Dalam maklumat Wali Kota Bekasi tersebut di antaranya seperti sarana ibadah diingatkan membawa sajadah sendiri dan mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga physical distancing.
Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman/imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19) secara rutin kepada seluruh Jama’ah.
Sedangkan untuk hiburan malam diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB – 18.00 WlB. Hal itu berlaku bagi klab malam/diskotika, Bar, Karaoke, pub, Bilyard Panti Pijat/refleksi/SPA.
Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 Jam (Tidak Berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 s/d 18.00 WIB.
Dalam maklumat itu juga, pedagang Kaki Lima di seluruh pasar Kota Bekasi juga di batasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB dan buka mulai pukul 08.00 WIB.