Zona Merah, Usaha dan Wisata di Bekasi Dibatasi Hingga Pukul 18.00

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (1/10/2020), mengeluarkan maklumat baru, pembatasan seluruh operasional dari usaha, THM, karaoke, pasar tradisional, kaki lima, minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Keputusan itu berlaku efektif mulai besok Jumat 2 Oktober 2020. Foto: Muhammad Amin

BEKASI — Pemkot Bekasi, kembali mengeluarkan maklumat baru terkait seluruh aktivitas usaha jasa pariwisata serta hiburan malam, perdagangan dan jasa, pasar tradisional, swasta dengan membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah, bagi umat muslim dan non muslim hanya diingatkan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam melaksanakan.

Hal tersebut menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 mengalami peningkatan tajam.

Sehingga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.

Maklumat tersebut berlaku mulai 2-7 Oktober 2020. Hal tersebut dimaksud untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19.

“Keputusan itu berlaku mulai besok, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat / Spa, Diskotik operasionalnya diubah disamakan dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB,” tegasnya Kamis (1/10/2020).

Diketahui sebelumnya, tempat usaha meliputi restoran, karaoke, pub, dan lainnya waktu operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB. Sehingga diketahui banyak warga dari luar mencari hiburan di Kota Bekasi.

“Sekarang semua sama seluruh aktivitas meliputi swalayan, kafe, minimarket, dan lainnya dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Ini sudah melalui rapat dengan Menteri Kemaritiman,” katanya.

Lihat juga...