Usaha Tambak Udang di Sumbar tak Terdampak Pandemi

Editor: Koko Triarko

“Inilah persoalannya. Tapi, pemerintah di daerah mendukung hal ini. Buktinya, kini untuk tata ruang itu tengah direvisi agar tambak udang tetap diizinkan,” jelasnya.

Di dalam tata ruang, dijelaskan bahwa kawasan dekat dari pantai itu hanya boleh didirikan kawasan usaha perikanan. Tapi, hanya diperbolehkan untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman saja.

Menurutnya, pemerintah tidak mempersoalkan terkait izin kawasan usaha perikanan, karena tambak udang vaname itu telah mengangkat perekonomian masyarakat. Seperti membuka lapangan kerja serta menjadi daerah yang memiliki sumber ekonomi yang bagus.

Ada lima daerah di Sumatra Barat yang kini tengah mengembangkan usaha tambak udang vaname. Dan, kelima daerah itu tengah melakukan revisi tata ruang, agar usaha tambak udang vaname bisa memiliki izin dan tidak terjadi kerugian di kemudian hari.

Lima daerah itu, yakni Kabupaten Agam, ada 3 orang pelaku usaha dengan total luas lahan tambak 4,5 hektare.

Daerah yang paling banyak memiliki usaha tambak udang, yakni di Kabupaten Padang Pariaman, dan terdapat 29 orang pelaku dengan luas lahan tambak 76 hektare.

Lalu di Kota Pariaman ada 1 orang pelaku, dengan luas lahan tambak 6 hektare. Kota Padang ada 7 orang pelaku dengan luas 10 hektare, dan Kabupaten Pesisir Selatan juga ada kawasan tambak udang vaname dengan luas 12 hektare yang dikelola oleh 2 pengusaha.

“Untuk produksi udang vaname itu sebagian besar mengisi pasar ekspor, yakni Malaysia. Nah, usaha tambak udang vaname ini memang menjanjikan, maka kita di daerah mendukung usaha ini,” sebutnya.

Lihat juga...