Aliansi BEM Semarang Raya Tuntut Penangguhan Penahanan Empat Mahasiswa
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya, menagih janji pengabulan permohonan penangguhan penahanan empat rekan mahasiswa Semarang Raya.
Sebelumnya, empat mahasiswa Semarang Raya yang berasal dari Undip, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) dan Universitas Sultan Agung (Unissula), dijadikan tersangka dan ditahan di Polrestabes Kota Semarang, terkait kerusuhan pada unjuk rasa penolakan UU Ciptakerja di depan Kantor DPRD Jateng, Semarang, Rabu (14/10/2020).
Hal tersebut ditegaskan, Plt Ketua Aliansi BEM Semarang Raya, sekaligus Ketua BEM Undip, Razin Hilmy Baihaqi, di sela Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis, yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (19/10/2020).
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas empat mahasiswa Semarang Raya yang masih ditahan,” paparnya.
Razin menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian menjanjikan akan segera melakukan penangguhan penahanan dan memberlakukan penahanan kota.
“Janji tersebut disampaikan Kapolrestabes Semarang pada Jumat (16/10/2020) lalu, bahwa hari ini (Senin-red), akan ditangguhkan penahanannya. Diganti tahanan kota,” terangnya.
Pihaknya juga menuntut agar pihak kepolisian melakukan transpanrasi penyelidikan.
“Kami juga menuntut kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif kepada aksi massa, mengingat menyampaikan pendapat di muka umum diatur dan dijamin oleh Undang-Undang,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengecam segala tindakan oknum kepolisian yang provokatif dan membuat aksi massa menjadi ricuh.
“Tujuannya untuk memecah belah gerakan dan membuat konflik, antara mahasiswa dengan elemen masyarakat. Ini yang kita lihat saat di lapangan,” tegasnya.
Razin menegaskan, aksi massa yang terjadi di berbagai daerah untuk menolak penerapan UU Ciptakerja, berangkat dari keresahan dan pemahaman berdasarkan berbagai diskursus akademis, dihadapkan dengan tindakan represifitas aparat.
“Banyak massa aksi yang dipukul, ditendang, dikriminalisasi bahkan ditembak gas air mata yang menyesakkan dada, membuat perih mata dan tidak sedikit massa aksi yang pingsan. Hal ini tentu bertentangan dengan tugas kepolisian, yang seharusnya melindungi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini negara Indonesia sedang bersedih dan tidak dalam kondisi baik. Para wakil rakyat seolah bersandiwara akan mengakomodir suara rakyat di masa kampanye.
“Namun kenyataannya, suara rakyat hanyalah tong kosong, ketika mereka sudah terpilih sebagai wakil rakyat. Hal ini tentu menimbulkan amarah rakyat, ketika kebijakan publik yang dibentuk bertentangan dengan apa yang sejatinya dibutuhkan masyarakat. Kebijakan yang membuat rakyat sengsara, bukan sejahtera,” lanjutnya.
Aliansi BEM Semarang Raya berkomitmen untuk konsisten di jalan perjuangan, melawan kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Pihaknya juga menuntut agar poin-poin tuntutan, bisa segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Polda Jateng dan Polrestabes Kota Semarang.
Sementara, Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama, yang ditemui di kesempatan yang sama, menuturkan apa yang dilakukan para mahasiswa, termasuk dari Undip, merupakan kebebasan pribadi, sehingga tanggung jawab pun pribadi.
“Kita tidak melarang penyampaian aspirasi di muka umum, namun ketika terjadi anarki, lalu ada dugaan tindak pelanggaran hukum, itu menjadi tanggung jawab pribadi. Terkait penahanan satu mahasiswa Undip, universitas tidak akan melakukan intervensi. Sudah ada pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tegasnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang coba dikonfirmasi menolak menjawab secara lugas.
“Semua ada proses dan prosedurnya. Terkait permintaan penangguhan penahanan, masih kita kaji,” pungkasnya.