Aliansi BEM Semarang Raya Tuntut Penangguhan Penahanan Empat Mahasiswa

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Semarang Raya, menagih janji pengabulan permohonan penangguhan penahanan empat rekan mahasiswa Semarang Raya.

Sebelumnya, empat mahasiswa Semarang Raya yang berasal dari Undip, Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) dan Universitas Sultan Agung (Unissula), dijadikan tersangka dan ditahan di Polrestabes Kota Semarang, terkait kerusuhan pada unjuk rasa penolakan UU Ciptakerja di depan Kantor DPRD Jateng, Semarang, Rabu (14/10/2020).

Hal tersebut ditegaskan, Plt Ketua Aliansi BEM Semarang Raya, sekaligus Ketua BEM Undip, Razin Hilmy Baihaqi, di sela Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis, yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (19/10/2020).

“Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas empat mahasiswa Semarang Raya yang masih ditahan,” paparnya.

Razin menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian menjanjikan akan segera melakukan penangguhan penahanan dan memberlakukan penahanan kota.

“Janji tersebut disampaikan Kapolrestabes Semarang pada Jumat (16/10/2020) lalu, bahwa hari ini (Senin-red), akan ditangguhkan penahanannya. Diganti tahanan kota,” terangnya.

Pihaknya juga menuntut agar pihak kepolisian melakukan transpanrasi penyelidikan.

“Kami juga menuntut kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif kepada aksi massa, mengingat menyampaikan pendapat di muka umum diatur dan dijamin oleh Undang-Undang,” lanjutnya.

Pihaknya juga mengecam segala tindakan oknum kepolisian yang provokatif dan membuat aksi massa menjadi ricuh.

“Tujuannya untuk memecah belah gerakan dan membuat konflik, antara mahasiswa dengan elemen masyarakat. Ini yang kita lihat saat di lapangan,” tegasnya.

Lihat juga...