Pilkada 2020, Ratusan Ribu Warga Batam tak Penuhi Syarat Pemilih
TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau terpaksa menyoret ratusan ribu daftar nama warga Batam yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan pencoretan daftar nama warga itu dilakukan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“Pencoretan data warga dilakukan saat tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS), bukan menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tegasnya.
KPU Kepri pun memberi kode 1-7 khusus untuk warga yang tidak memenuhi persyaratan. Kode I menandakan orang tersebut sudah meninggal dunia, 2 ganda, 3 di bawah umur, 4 pindah domisili, 5 tidak dikenal, 6 TNI, 7 Polri, 8 hak pilih dicabut dan 9 bukan penduduk setempat.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menemukan warga yang pindah domisili sebanyak 165.072 orang. Mayoritas permasalahan ini terjadi Kota Batam sebanyak 136.987 orang.
Daftar warga yang tidak dikenal juga ditemukan mencapai 115.675 orang. Mayoritas di Kota Batam sebanyak 98.572 orang.
“Terkait kode 4 dan kode 5, PPDP tidak sembarangan mencoret. Mereka sudah berupaya untuk mengonfirmasi tetangga kanan, kiri, depan, belakang, termasuk Pak RT atau jajaran pengurus RT/RW. Memastikan status dari data pemilih bersangkutan. Memang banyak yang masuk kode 4, pindah domisili dan tak tahu pindahnya ke mana serta kategori 5 tak dikenal sehingga, memenuhi unsur untuk dicoret,” ujarnya.
Dalam tahap DPS menuju DPT ini, KPU kabupaten/kota sudah berupaya untuk menjaring warga yang masih tercecer alias belum masuk daftar pemilih, mulai membuka posko di setiap sekretariat PPS/PPK sampai melaksanakan uji publik.