Perpres 82/2020, Atur Pinjaman Komersial Luar Negeri

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat memberikan paparan dalam media briefing terkait perkembangan ekonomi nasional, beberapa waktu lalu, secara virtual. –Dok: CDN

JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020, sebagai dasar hukum atas proses persetujuan penerimaan kredit luar negeri atau pinjaman komersial luar negeri. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan dengan diterbitkannya Perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 (Keppres 59/1972) tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, dan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 (Keppres 39/1991) tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, resmi dicabut dan dilakukan pembubaran Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.

“Dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI), telah menyusun prosedur masa transisi. Di samping itu, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal 2021,” terang Menkeu, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Menkeu menjelaskan, ada sejumlah mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi yang perlu dicermati, antara lain BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimungkinkan mendapat pinjaman luar negeri.

“Kemudian, BUMN wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri. Mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019, tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing,” tukas Menkeu.

Lihat juga...