Pendemo dan Pengungsi Banjir Diminta Taati Prokes
Selain itu, Wiku juga mengingatkan bagi para pendemo yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja di berbagai daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
“Bagi masyarakat yang tetap ingin melaksanakan haknya sebagaimana diatur UU, agar menjaga protokol kesehatan dan mempertimbangkan risiko penularan yang ditimbulkan ketika terjadi kerumunan orang,” ungkap Wiku.
Menurut Wiku, langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang diwujudkan dengan protokol kesehatan merupakan hal utama yang harus dilakukan setiap individu.
“Langkah ini tentu lebih baik dari langkah kuratif. Dengan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat telah membantu dan berkontribusi terhadap upaya pemerintah menekan angka kasus positif,” tambah Wiku.
Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap memakai masker serta menjaga jarak.
“Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini,” ungkap Wiku.
Terkait pembubaran demonstrasi, menurut Wiku, merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum. (Ant)