KKP Dorong Pemanfaatan Barang Bukti Kapal ‘Illegal Fishing’
Editor: Makmun Hidayat
BOGOR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong pemanfaatan barang bukti illegal fishing agar dioptimalkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan.
“KKP berpandangan dengan pemanfaatan kapal hasil rampasan untuk kepentingan pendidikan maupun untuk nelayan lebih membawa manfaat dibandingkan harus dimusnahkan,” kata Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf, saat serah terima kapal perikanan pelaku illegal fishing FV STS-50 dari Kejaksaan Agung kepada KKP, di Bogor berdasar rilis yang diterima Cendana News, Senin (12/10/2020).
Kapal tersebut sempat menjadi buruan Interpol selama bertahun-tahun dan berhasil ditangkap di Indonesia pada April 2018 oleh Aparat TNI AL. Saat ini kapal itu telah menjalani proses hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan merencanakan kapal tersebut akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
“Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, POLAIRUD, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan, termasuk dukungan penuh Kejaksaan Agung RI melalui proses serah terima ini. Atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Yusuf.
Lebih lanjut dikatakan pentingnya koordinasi sejak dini antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan semua proses bisa berjalan transparan.
“Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan”, ujar Yusuf.