Jaga Keselamatan Pengelolaan Nuklir, BAPETEN Beri ‘Reward’ dan ‘Punishment’
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pengawasan tenaga nuklir yang efektif tidak hanya berbicara tentang regulasi dan tindakan penghukuman jika pelaku nuklir melakukan kesalahan. Tapi membutuhkan suatu penghargaan yang berimbang dengan punishment.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) Indra Gunawan memaparkan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir ini adalah untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, ketentraman, keselamatan dan kesehatan kerja setiap komponen masyarakat dalam memanfaatkan nuklir serta memastikan dampaknya pada lingkungan hidup.
“Dalam pelaksanaannya, BAPETEN melakukan reward dan punishment secara berimbang untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan,” kata Indra saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Pemberian reward dan punishment ini, menurutnya, dibuat berdasarkan penilaian berbasis risiko yang menghasilkan tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan yang disebut Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN).
“IKKN ini indikator terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF),” ucapnya.
Ia menyatakan, indeks ini merupakan cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan tenaga nuklirnya secara selamat,aman dan tenteram.
“Untuk instansi, penilaiannya adalah pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik,” kata Indra lebih lanjut.