India Ubah UU Kontroversial Pertanahan di Jammu dan Kashmir
SRINAGAR, INDIA — India telah mengamandemen undang-undang di Jammu dan Kashmir yang mengizinkan warga India untuk membeli tanah di wilayah yang disengketakan, kata para pejabat.
Perubahan UU itu memicu kritik dari kalangan oposisi, bahwa hak-hak warga Kashmir terus dikikis.
Sebuah pemberitahuan yang dikeluarkan pada Selasa (27/10) menyatakan bahwa istilah “menjadi penduduk tetap negara bagian” merupakan kriteria yang telah “dihilangkan”.
Penghapusan kriteria tersebut membuka jalan bahkan bagi warga India yang bukan penduduk Kashmir untuk membeli tanah di wilayah Himalaya itu.
Hingga tahun lalu, wilayah tersebut menikmati status khusus yang dijamin oleh konstitusi India.
Dengan status itu, Kashmir diizinkan membuat aturan sendiri tentang tempat tinggal permanen dan kepemilikan properti.
Kashmir sama-sama diklaim sepenuhnya oleh India dan Pakistan dan kedua negara menguasai sebagian wilayah itu, yang menjadi penyebab utama dua dari tiga perang antara India dan Pakistan sejak kemerdekaan pada 1947.
Wilayah Kashmir bagian India telah dilanda kekerasan separatisme sejak akhir 1980-an.
Pada Agustus 2019, pemerintah Perdana Menteri India Narendra Modi membatalkan otonomi wilayah tersebut.
Keputusan pemerintah India –mencabut status khusus Kashmir dan membaginya menjadi dua daerah yang dikelola pemerintah federal– memicu protes luas di wilayah tersebut.
Pemerintah Modi sebelumnya mengatakan bahwa keseragaman dalam aturan dan pemerintahan akan membawa pembangunan di Kashmir.
Amandemen terbaru pada aturan pertanahan adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menerapkan semua hukum India yang tidak berlaku selama sekitar tujuh dekade, kata pejabat pemerintah lokal dan federal.